Kasus Alat Kesehatan
Dadang Ungkap Target Wawan Raih Keuntungan 43 Persen diari Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Banten
Wawan menargetkan total keuntungan sebesar 43 persen dari total anggaran proyek Pengadaan Alkes Banten
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada Dadang Prijatna selaku orang kepercayaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda
Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui mendapat perintah dari Wawan memenangkan proyek alat kesehatan di dinas kesehatan provinsi Banten pada 2012 lalu sebelum pelelangan dimulai.
Ia pun bergerilya untuk melakukan pengaturan lelang dengan internal Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tujuannya, agar pelaksanaan lelang bisa dimenangkan perusahaan Wawan.
"Iya (Diperintah Wawan, Red)," kata Dadang saat menjalani persidangan di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar
Dijelaskan Dadang, ia mendekati mantan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja hingga mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra untuk memuluskan proyek tersebut.
Dari proyek alat kesehatan tersebut, ia juga mengaku Wawan bersama Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti untuk menargetkan keuntungan dari total proyek alat kesehatan tersebut.
Mereka menargetkan total keuntungan sebesar 43 persen dari total anggaran proyek tersebut.
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Banten
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus Alat Kesehatan
1. Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun |
---|
2. Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jerat Pidana Pencucian Uang, Begini Respons KPK |
---|
3. Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten |
---|
4. Empat Dakwaan yang Menjerat Tubagus Chaeri Wardana Hingga Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|
5. Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|