Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Garap Kasus Suap Harun Masiku, KPK Telisik Proses Pencalonan Riezky Aprilia Dalam Pileg 2019
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pencalonan anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam Pileg 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pencalonan anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Riezky Aprilia sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk melengkapi berkas penyidikan 4 tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca: Riezky Aprillia Saksi Kasus Suap Harun Masiku Akui Tak Diminta Mundur oleh Megawati: Saya Perempuan
"Bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kita tahu perkara ini pergantian antarawaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA dan sebagainya. Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Selain Riezky, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK pun memeriksa Agustiani.
KPK mendalami komunikasi yang terjalin antara mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dengan kader PDIP Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terkait proses PAW anggota DPR.
Baca: KPK Periksa Riezky Aprilia Terkait Suap Caleg PDIP Harun Masiku
"Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka SAE (Saeful Bahri) dimana Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi saksi dengan kedua tersangka tersebut," kata Ali.
Agustiani yang juga mantan caleg PDIP diketahui dihubungi oleh Saeful Bahri.
Dalam komunikasi itu, Saeful meminta Agustiani Tio melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum hari pencoblosan.
Baca: BREAKING NEWS: Proyek Revitalisasi Monas Dilanjutkan Mulai Jumat Malam Ini
Riezky Aprilia
Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PDI Perjuangan
Running News
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
1. Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Kasasi Putusan PT DKI Jakarta |
---|
2. Putusan Banding, Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tetap Tak Dicabut |
---|
3. Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku |
---|
4. Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara |
---|
5. KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
---|