Senin, 25 Agustus 2025

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Heboh Gerebek PSK Ala Andre Rosiade Tuai Kecaman, MKD DPR Bilang Belum Pernah ada Kasus Seperti Itu

(MKD) DPR pun menyatakan akan segera menggelar rapat dan tak menutup kemungkinan memeriksa Andre, meski tanpa aduan masyarakat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribun Padang
Mucikari AS, Andre Rosiade dan PSK N 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Andre Rosiade yang bikin heboh dan menjadi ramai diperbincangkan akibat aksinya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan pihak DPR RI.

Bahkan menurut kabar yang beredar, penggerebekan PSK itu merupakan skenario yang sengaja disusun Andre Rosiade.

Andre Rosiade pun mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Aksi politikus Partai Gerindra dikritik berbagai pihak.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai Andre telah melampaui kewenangan sebagai anggota legislatif, sementara Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut tindakan Andre tidak manusiawi.

Baca: 5 Tahun Hilang sampai Dikira Meninggal, Gadis Asal Tasikmalaya Ditemukan Gangguan Jiwa di Medan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun menyatakan akan segera menggelar rapat dan tak menutup kemungkinan memeriksa Andre, meski tanpa aduan masyarakat.

Formappi pertanyakan kewenangan Andre

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, Andre telah bertindak seperti aparat penegak hukum.

Lucius dapat memahami alasan Andre yang berupaya menyerap aspirasi konstituen di dapil.

Namun, lanjut Lucius, Andre tidak bisa bertindak sembarangan karena anggota dewan terikat pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Alih-alih berkoordinasi dengan pihak terkait atau membawa persoalan itu ke DPR untuk dicarikan solusinya, Andre malah bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum," kata Lucius, Kamis (6/2/2020).

Lucius mengatakan, semestinya Andre bisa membawa persoalan prostitusi online itu untuk dibahas di DPR untuk kemudian dirumuskan dalam undang-undang atau kebijakan nasional.

"Selain berkoordinasi, aspirasi yang disampaikan warga juga bisa dibawa DPR ke parlemen untuk dibicarakan bersama-sama oleh DPR sebagai lembaga hingga menemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya," ujar Lucius.

"Karena sangat mungkin aspirasi serupa juga datang dari daerah lain, maka sangat mungkin DPR bisa mengusulkan kebijakan secara nasional untuk mengatasi persoalan prostitusi online tersebut," imbuh dia.

Menurut Lucius, Andre tidak bisa main hakim sendiri. Ia menyebut tindakan yang dilakukan Andre menjadi contoh buruk bagi anggota dewan.

Baca: Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Air di Underpass Kemayoran Sudah Mencapai 5 Meter

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan