UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan
Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyebut menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari, cukup efektif dalam menekan angka kecelakaan.
"Saya pikir efektif saja, paling tidak naik kendaraan dia sudah memperhatikan beberapa syarat keselamatan," ujar Irwan di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca: IIMS Motobike Show 2020: Pecinta Motor dan Pelaku Industri Kendaraan Roda Dua Dipertemukan
Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua atau motor.
"Sehingga sata pikir aturan menyalakan lampu bagi roda dua, saya pikir tidak masalah," ucap Irwan.
Sementara, terkait adanya gugatan dari dua mahasiswa terkait aturan tersebut, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah tidak menyalakan lampu motornya saat berkendara di siang hari, Irwan menyebut hal itu berlebihan.
"Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan," papar Irwan.
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Baca: Cara Akali Spare Part Honda CBR250R yang Langka, Subtitusi Milik Motor Ini
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Kembali Viral |
![]() |
---|
Kenang Masa Sulit, Dede Sunandar Ngaku Pernah Dihina Istri Artis: Gara-gara Pup Kucing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK, Total Rp 51 M, Punya 54 Tanah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aktor Legendaris Hong Kong, Ng Man-tat Meninggal Dunia dalam Usia 70 Tahun |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Wanita Berikan Kursinya pada Kakek di Transjakarta, Sosok Pemuda di Depannya Justru Cuek |
![]() |
---|