Selasa, 23 September 2025

Wakil Ketua KPK Tak Mau Tanggapi Isu Keberadaan Nurhadi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu keberadaan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Komisioner KPK Alexander Marwata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu keberadaan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Saya enggak tahu itu (lokasi Nurhadi)," ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Alex--sapaan karibnya--juga tak mau menanggapi isu liar soal keberadaan Nurhadi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menginfokan, buronan kasus korupsi sebesar Rp46 miliar itu kemungkinan bersembunyi di tiga lokasi.

Baca: Penembakan di Bar Shisha Di Jerman, Pelaku Ditemukan Tewas di Rumahnya

Baca: Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung

Pertama di apartemen di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD), Jakarta Selatan; vila di Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat; serta rumah di bilangan Patal Senayan, Jakarta Selatan.

Baca: Disebut Tak Becus Cokok Nurhadi, KPK Bilang Itu Ngawur

"Kalau lokasi jangan disebut lah, saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," ujar Alex.

"Sejauh ini penyidik melakukan monitoring. Itu jadi tugas penyidik, tempatnya enggak perlu saya sampaikan. Kadang-kadang pimpinan juga enggak tahu di mana akan dicari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," imbuhnya.

Selain Nurhadi, KPK turut menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai buron. Mereka terlibat dalam kasus yang sama dengan Nurhadi.

Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat

Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan