Minggu, 24 Agustus 2025

Temui Pengemudi Ojol, Dasco Minta Bentuk Tim Kecil untuk Pembahasan Revisi UU LLAJ

Menurut Dasco, DPR akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pembuatan maupun revisi undang-undang yang sedang dikerjakan

Tribunnews.com/Seno
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui pengemudi ojek online yang berdemo di depan gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pengendara ojek online (ojol) membentuk tim kecil untuk menyampaikan aspirasi, terkait revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setelah reses kami akan buat pertemuan dengan tim kecil itu secara berkala untuk mendengarkan masukan dari kawan-kawan," ujar Dasco saat menemui pengemudi ojol yang berdemo di depan gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menurut Dasco, DPR akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pembuatan maupun revisi undang-undang yang sedang dikerjakan oleh anggota dewan, apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi.

Baca: 3 Pengunjung Tempat Hiburan Malam yang Terjaring Narkoba Polda Sumbar

Baca: PSSI Diminta Kemenpora Datangkan FIFA Secepatnya Guna Tentukan Venue Piala Dunia U-20

"Kami menyambut baik kawan-kawan sekalian, aspirasi kalian akan menjadi masukan," ucap Dasco.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun memuji profesi ojek online yang telah menjadi pahlawan transportasi bagi masyarakat dalam beraktivitas di berbagai daerah.

"Oleh sebab itu, setelah ini saya harap bisa pulang dengan tertib. Nanti bentuk tim kecil, kita akan bicara setelah reses," ucap Dasco.

Selain Dasco, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Anggota Komisi VII DPR Moreno Soeprapto, turut menemui pengemudi ojek online yang berdemo.

Sebelumnya koordinator ojek online Lutfi mengatakan, pengemudi ojol mengharapkan roda dua atau motor menjadi angkutan transportasi khusus terbatas.

"Hari ini kami minta roda dua menjadi angkutan transportasi khusus terbatas. Makanya kami minta saat DPR merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ucap Lutfi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan