Virus Corona
Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Negara
Kementerian Kesehatan menyatakan, segala bentuk pembiayaan perawatan pasien dan penanggulangan wabah virus corona ditanggung oleh negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan, segala bentuk pembiayaan perawatan pasien dan penanggulangan wabah virus corona ditanggung oleh negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes / 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulannya.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, di Jakarta, pada tanggal 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya seperti dikutip dari keputusan menteri itu.
Baca: Total Ada 8 Pasien Yang Dirawat Terkait Virus Corona di Ruang Isolasi RSPI, Dua Orang Positif
Selanjutnya, pembiayaan sebagaimana yang dimaksud Diktum Keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia itu juga memperkuat Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Dalam Pasal 1 poin (1) disebutkan pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu yang meliputi:
Baca: Filter Indonesia Dipertanyakan Setelah Orang Positif Virus Corona Bisa Masuk, DPR: Ini Penyakit Unik
Poliomielitis, penyakit virus ebola, penyakit virus MERS, influensa A (H5N1)/Flu burung, penyakit virus hanta, penyakit virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis, meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.
(2) Penyakit infeksi emerging baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Menteri
Pasal 2
Virus Corona
1. Bio Farma Sudah Distribusikan 20,5 Juta Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia |
---|
2. Update Corona 31 Maret 2021: Bertambah 5.937, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 1.511.712 |
---|
3. BREAKING NEWS Corona Rabu, 31 Maret: Pasien Positif Tambah 5.937, Sembuh 5.635, Meninggal 104 |
---|
4. China Rahasiakan Data Mentah Kasus Awal Covid, Sebabkan Tim Penyelidik Kesulitan Selidiki Asal-Usul |
---|
5. UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia per 31 Maret: Tambah 5.937 Kasus Positif, Total 1.511.712 |
---|