Virus Corona
Isi Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud dan Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19).
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19).
Yang pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.
"Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," kata Mendikbud di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca: Penumpang KRL Pasrah: Santai Saja, Hidup Mati Jodoh Rezeki di Tangan Tuhan
Baca: Tom Hanks dan Rita Wilson Jadi Publik Figur Pertama yang Positif Virus Corona
Dalam imbauannya, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19," tutur Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
"Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya," kata dia.
Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Baca: Perjuangan Hidup Pemuda Terjebak di Suriah Ketika Cari Keluarganya yang Gabung ISIS
Baca: Sejumlah Pengguna Kereta Commuter Line Gunakan Masker Cegah Virus Corona
"Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," ujar Mendikbud.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
"Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," pesan Mendikbud.
Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
Baca: Jangan hanya Corona, Waspadai Juga Penyebaran Demam Berdarah Dengue, Kemenkes: Ada 17.820 Kasus
Baca: Saat Terkena Demam Berdarah Jangan Hanya Fokus Minum Jus Jambu
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya.
Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.
"Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19," ujar dia.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Baca: Selain Pelecehan 2 Siswi, Warga di Gang Ciracas Pernah Lihat Pria Berjaket Ojol Pegangi Alat Kelamin
Baca: Sosok Sofia Upay, Istri dari Mantan Suami Mulan Jameela, Profesinya Tak Kalah Keren dari Mulan
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Unit Kerja
Di lingkungan unit kerja internal Kemendikbud, Mendikbud mengimbau agar memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.
Juga memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Ketiga, memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Keempat, membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19.
Kelima, melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Keenam, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 13 Maret 2020: Leo Dapat Kenalan Baru, Capricorn Teringat Masa Lalu
Baca: Gejala Awal Tom Hanks dan Istri yang Positif Virus Corona
Ketujuh, menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19.
Kedelapan, mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker.
Kesembilan, bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
"Kepada seluruh pimpinan unit utama dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat mengimplementasikan instruksi ini di satkernya masing-masing," kata Mendikbud Nadiem.