Senin, 25 Agustus 2025

Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Dalam Kasus PT Hanson

Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal yang diduga dilakukan PT Hanson International.

Editor: Adi Suhendi
Vincentius Jyestha
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal yang diduga dilakukan perusahaan properti PT Hanson International Tbk.

"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status tersangka pada 13 individu dan pihak PT Hanson. Dari 13 tersangka, tujuh di antaranya sudah ditahan yakni RHS, AT, R, RM, RA, J, dan JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).

Selain menetapkan tersangka, lanjut Asep, penyidik juga memeriksa 59 saksi mulai dari direksi dan komisaris PT Hanson, ‎pengurus koperasi, markekting, investor, dan nasabah dari Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.

"Kami periksa juga saksi ahli dari OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM," kata Asep.

Baca: Kata Ilmuan, Virus Corona Bisa Bertahan di Tubuh Hingga 5 Minggu Setelah Terinfeksi

Sementara itu, ‎untuk barang bukti yang disita kepolisian berupa akta pendirian PT, disposisi pengeluaran dana, data nasabah, hingga buku daftar dan calon anggota.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan perusahaan properti PT Hanson ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Hal tersebut karena PT Hanson yang dipimpin Benny Tjokrosaputro telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat.

Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Perbankan pasalnya hanya bank yang boleh menghimpun dana dari masyarakat.

Menurut MAKI PT Hanson diduga melanggar UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca: Pasien Kasus 02 Sudah Negatif Virus Corona, Satu Kali Tes Lagi Bisa Pulang Dari Rumah Sakit

Kegiatan yang dilakukan PT Hanson yakni berbentuk deposito dengan jangka waktu tiga sampai enam bulan.

Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di Maja, Parung, dan Lebak.

MAKI menduga kegiatan ini dilakukan PT Hanson sejak 2006 hingga pertengahan 2019.

Perusahaan ini sudah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun.

Sebelumnya OJK telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan Benny Tjokro dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut.

PT Hanson dihukum denda Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar.

Boyamin mengaku tidak puas dengan hukuman OJK sehingga melapor ke Bareskrim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan