KPK Sebut 898 Rumah Sakit 'Mark Up' Kelas demi Klaim BPJS
KPK menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit. Salah satunya terkait penetapan kelas rumah sakit di Indonesia.
Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memaparkan hasil kajian tata kelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020) malam. Dikatakannya, ada 898 rumah sakit di Indonesia yang kelasnya tidak sesuai dengan keadaan sesugguhnya.
Baca: Pria di Bandung Dianiaya Hingga Tewas di Depan Istrinya, Begini Kronologi Kejadiannya
Baca: Renan da Silva Turut Khawatir dengan Penyebaran Virus Corona yang Ada di Indonesia
Misalnya, Rumah Sakit A mengklaim kelas A. Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan rumah sakit tersebut adalah kelas B. Nah, klaim tersebut mempengaruhi klaim yang harus dibayar BPJS.
"Dari 7000 RS, direview langsung oleh Kemenkes didapatkan 898 RS yang tidak sesuai dengan kelasnya. Tapi ketetapan kelas RS ditentukan oleh Dinkes dengan otonomi daerah tidak bisa Kemenkes mengoreksi," ungkap Pahala.
Jumlah tersebut merupakan temuan Kementerian Kesehatan bersama KPK. Bahkan, KPK bersama Kemenkes sempat mengambil contoh dari beberapa rumah sakit yang klaim pembayaran kepada BPJS berlebih.
"Kelas RS itu ditetapkan oleh Dinas dan dia tidak tunduk pada Kemenkes. Ditetapkan yang kelasnya A, B, C. Nah, kalau dapat A, B, atau C, itu ada fasilitas yang harus ada dan pelayanan kesehatan yang harus ada. Kita berkunjung tahun 2018 ke 6 RS, Palembang Manado Balikpapan Jabar bersama BPJS dan Kemenkes. Kita cek untuk RS kelas B apa benar fasilitas dan tenaga kesehatan seperti kelas B. Rekan-rekan kalau masuk dengan sakit yang sama ke kelas B dan kelas C, klaimnya beda. Jadi, RS yang B mengklaim lebih tinggi untuk jenis sakit yang sama," ujar Pahala.
Dari hasil pemantauan, imbuh Pahala, empat dari enam rumah sakit itu tidak sesuai kelasnya. Akibatnya terjadi pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar pertahun.
"Kita hitung setahun itu 4 RS yang beda kelas dengan realita. Kelasnya mengklaim A, B, atau C dengan realitanya itu dapat sekitar Rp 33 miliar over payment. Dia mengklaim di kelas yang sarana maupun orangnya sebenarnya tidak di kelas itu," kata Pahala.
"Kita hitung kalau 898 RS katakanlah turun kelas semua, dan dari 4 dari 6 RS yang kita temui tidak sesuai kelasnya over paymentnya itu Rp33 milir setahun, kita estimasi paling tidak efisiensi Rp6 triliun sampai Rp6,6 triliun kita dapat kalau semua diturunin," ungkap Pahala menambahkan.
KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Kemenkes juga harus melakukan perbaikan regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.
"Oleh karena itu surat Menkes bilang 898 tolong sekarang Anda konfirmasi. Pilihannya Cuma dua: lengkapi sarana dan prasarana atau anda turun kelas. Kita minta tindaklanjutnya dong, kalau kelasnya ngga sesuai mau ngapain, turunin kelasnya atau paksa supaya fasilitas kesehatannya memenuhi," tutur Pahala.
"Kita dorong Kemenkes untuk menindaklanjuti ini. Dari 898 itu bagaimana sekarang? Yang diturunin jadi berapa. Alasannya itu yang nurunin dinas. Ya, tapi uda direview. Kalau over payment yang rugi ya BPJS," tegas Pahala.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pemborosan pembayaran pada standar rumah sakit juga menjadi penyebab terjadinya defisit. Dicontohkan Ghufron, ada rumah sakit yang mengklaim pembayaran tak sesuai dengan layanan yang diberikan.
"Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi," ungkap Ghufron.
Hasil kajian KPK, BPJS mengalami defisit Rp12,2 triliun pada 2018. Dikatakan Ghufron, menaikan iuran BPJS bukan solusi jika inefisiensi masih tetap terjadi.
"Belum tentu iuran dapat menjadi solusi defisit BPJS," tegas Ghufron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hasil-kajian-kpk-terkait-tata-kelola-djs-kesehatan_20200313_205523.jpg)