Virus Corona
Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah
Edaran tersebut berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial telah mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 di Jakarta, Senin, (16/03/2020).
Edaran tersebut berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.
SE No 2 merupakan bentuk respon Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global Covid-19, di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020),
Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020
SE No 2 merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020.
Seperti yang sudah diberitakan Tribunnews (16/03/2020), SE MenPANRB berisi Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE No.2 Mensos mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah (Work From Home).
Baca: Cegah Corona, Jokowi dan Mahfud MD Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
"SE juga mengatur bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien," isi surat edaran Menteri Sosial No.2.
SE No. 2 diterbitkan sebagai implementasi dari "Social Distance" mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19.
Selain itu SE No.2 juga memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.
Baca: Satu Pasien Suspect Corona Kabur Saat Akan Dirujuk ke RSUD Kudus: Tim Telusuri ke Demak
Kemensos juga memastikan akan hadir dan memberikan kontribusi kongkrit kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata untuk membantu masyarakat.
Hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kemensos yg dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kemensos-sepi-nih2.jpg)