Virus Corona
Mengacu Keppres Jokowi, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Jakarta
Keterangan pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020, dan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.
Lewat Pergub ini Tim Tanggap COVID-19 yang sebelumnya dibentuk akan melebur dalam tim Gugus Tugas.
Keterangan pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto.
Baca: Video Panduan Membuat Hand Sanitizer, Mudah Dilakukan Sendiri, Siapkan 3 Bahan Ini
Baca: UPDATE Peringkat BWF Sektor Tunggal Putri, Tai Tzu Ying Geser Chen Yu Fei Pasca Juarai All England
"Oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," kata Catur di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Adapun anggota Gugus Tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni unsur TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.
Serta turut pula melibatkan unsur masyarakat semisal asosiasi kesehatan, asosiasi media dan kehumasan.
Gugus Tugas akan diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang juga sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur yang mewakili asosiasi kesehatan, media dan kehumasan," ucap Catur.
Gugus Tugas bentukan Pemprov DKI akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Nasional yang diketuai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).