Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Corona di Lapas, Komisi III DPR Usul Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capscity," ucap Khairun.

ISTIMEWA
Politisi PAN Pangeran Khairul Saleh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR usul ke pemerintah untuk mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya virus corona atau covid-19.

Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan dari penularan corona dan pencegahan penyebaran virus di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capscity," ucap Khairul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus virus corona, dilaporkan menyebar dalam penjara," sambung politikus PAN itu.

Baca: Sejumlah Rutan di AS Bebaskan Ratusan Napi untuk Cegah Penyebaran Corona

Menurutnya, lapas di Indonesia sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus tersebut, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang tersedia.

Melihat kondisi tersebut, kata Khairun, kampanye maupun imbauan pemerintah soal social distancing atau menjaga jarak satu dengan lainnya, tidak dapat terlaksana di lapas.

"Para napi tidak mungkin melakukan social distancing, karena dibatasi oleh kapasitas ruangan. Kita juga mengetahui, bahwa jam kunjungan terhadap napi pasti sudah ditiadakan sementara," ucap Khairul.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan