Virus Corona
Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (21/3/2020).
Baca: Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Langkah antisipasi corona dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Taufik menyampaikan, apabila sudah terdapat desa yang terdampak, seharusnya tetap mengikuti peraturan yang sudah ada.
Peraturan yang dimaksud seperti telah ditetapkan oleh pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di setiap daerah.
Kebutuhan akan segala sesuatu dalam usaha penanganan Covid-19 di desa harus disesuaikan dengan volume yang ada.
Taufik melanjutkan, dana desa juga dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa.
Pada kesempatan itu, Taufik memberikan himbau kepada seluruh perangkat pemangku jabatan di desa.
Taufik meminta agar dapat segera melakukan tindakan dalam persiapan dan mengantisipasi pandemi Covid-19.
"Bila desa yang sudah terdampak kita mengantisipasi, protokolnya setiap pemerintah desa harus mengikuti instruksi pelaksana gugus tugas penanganan Covid-19," ungkap Taufik.
Baca: BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari
Baca: Anggota DPRD Blora Marah Tolak Cek Kesehatan, Wakil Ketua Bela: Itu Bukan Bentak, Memang Style-nya
"Apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang berada di desa."
"Artinya dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," ucap dia.
"Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pihak Kementerian Desa juga telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.
Dana desa memang diperuntukan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.
Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.
"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."
"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya,
Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.
Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube
Baca: Dukung Imbauan Pemerintah, GAMKI Ajak Semua Pihak Kerjasama Melawan Virus Corona
Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.
Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.
Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.
"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.
Dengan begitu masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hariannya.
Di mana di situasi pandemi virus Covid-19 ini, ekonomi dalam kondisi yang sulit.
Meski demikian, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, Taufik masih menekankan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).
Baca: Pembangunan Terus Berjalan, Wabah Corona Tidak Ganggu Proyek di Jakarta
Baca: Artis-artis Peduli Wabah Corona, Terbaru Maia Estianty Dkk yang Sumbang APD ke Sejumlah Rumah Sakit
Yakni seperti pengaturan jarak antar individu dalam situasi bekerja.
"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," tutur Taufik.
"Mekanisme dalam padat karya tunai itu berdasarkan protokol kesehatan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/grafis-covid-19-virus-corona.jpg)