Virus Corona
Fakta tentang Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' dan Daftar Daerah yang Terapkan
Berikut fakta tentang karantina wilayah yang bakal terapkan di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut karantina wilayah tak sama dengan lockdown
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan menyiapkan rancangan peraturan untuk pemberlakukan karantina wilayah.
Di sisi lain, sejumlah wilayah telah menerapkan pembatasan akses keluar masuk guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan aturan yang ada, karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamaanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut karantina wilayah berbeda dengan lockdown.
Baca: Detri Warmanto Berat Jauhi Anak-anak karena Positif Corona, sang Istri: Jangan Ada yang Dekat Papa!
Berikut sejumlah fakta tentang Karantina Wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Senin (30/3/2020):
1. Mahfud MD Sebut Karantina Wilayah Berbeda dengan Lockdown
Menurut Mahfud MD, karantina wilayah berbeda dengan lockdown.
Dikutip dari TribunWow yang mengutip keterangan Mahfud MD di KompasTV pada Minggu (29/3/2020), setiap wilayah yang melakukan karantina masih bisa melakukan aktivitas.
Namun dengan catatan, hanya berlaku untuk aktivitas yang menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari dan tetap dalam pengawasan yang ketat.
"Aktivitas terbatas itu pertama pasar-pasar tradisional yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari untuk berbelanja atau jualan akan tetap dibuka tetapi dijaga ketat," ujar Mahfud MD.
"Toko-toko, supermarket, toko obat dan sebagainya masih buka," imbuhnya.

Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak ingin apa yang terjadi di India terjadi di Indonesia.
Diketahui, setelah India mengumumkan lockdown, terjadi banyak kekacauan, termasuk puluhan WNI yang terjebak di India.
Mahfud menyebut, apa yang diterapkan di Indonesia nanti lebih mirip dengan apa yang diterapkan di Belanda meski di sana namanya lockdown.
Baca: Dokter Tirta Singgung Rokok dan Corona, Ucap Terima Kasih ke Jokowi dan Sandiaga Uno
Meski menerapkan lockdown, Pemerintah Belanda tidak menutup total aktivitas warganya.
"Ya kira-kira bukan yang seperti di India, tapi yang kita inginkan seperti di Netherlands sekarang. Lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah," ujar Mahfud.
"Jadi, orang masih boleh berjalan. Cucu saya di sana (Belanda,-Red) boleh jalan-jalan di taman," imbuhnya.
2. Prosedur Karantina Wilayah Diserahkan ke Pemda
Sementara itu untuk prosedur karantina wilayah, Mahfud MD akan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Karena menurutnya, setiap daerah tentu memiliki kebijakan dan kondisi yang berbeda-beda.
"Bekerja di rumah, karantina wilayah itu diusulkan oleh daerah masing-masing, daerah masing-masing itu menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa," ungkap Mahfud MD.
"Itu nanti yang menentukan daerahnya masing-masing, kaarena itu disebut karantina wilayah, bukan karantina nasional," sambungnya.
"Kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina," kata Mahfud MD menutup.
3. Karantina Wilayah Berdasar UU Karantina Kesehatan
Karantina wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wwlayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal karantina wilayah dalam UU itu:
Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah
Pasal 49
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK
4. Daftar Daerah yang Terapkan Kebijakan Mirip Karantina Wilayah
Meski pemerintah pusat belum secara resmi menetapkan daerah mana saya yang berstatus karantina wilayah, sejumlah daerah telah menutup akses keluar masuk wilayahnya.
Kebijakan ini mirip dengan pemberlakukan karantina wilayah.
Dikutip dari TribunWow, berikut daftar daerah atau kota yang sudah menerapkan pembatasan akses keluar masuk wilayah:
- Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan local lockdown, menutup akses masuk ke Tegal selama empat bulan.
Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku selama 4 bulan dan dimulai pada Senin (30/3/2020)
Namun, Istilah local lockdown yang sempat menjadi sorotan akhirnya resmi diganti menjadi isolasi wilayah atau terbatas.
Baca: Kemenlu RI: Satu WNI di Inggris Meninggal Akibat Corona
Dikutip dari Kompas .com, Dedy Yon bahkan menyerukan agar para gubernur, wali kota, hingga bupati mengikuti langkah tersebut sebelum terlambat dan menyesal.
"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan saat menutup akses perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong, Kecamatan Tegal Selatan, Minggu (29/3/2020).
- Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengambil langkah penutupan wilayahnya atau local lockdown begitu muncul lima kasus positif Virus Corona di daerahnya.
Pemberlakuan local lockdown tersebut akan dimulai pada Selasa (31/3/2020).
"Setelah terdapat lima orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, seluruh angkutan umum atau sarana transportasi akan dilarang memasuki wilayah Kota Tasikmalaya.
Untuk itu, pihaknya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke dalam kota.
Pos-pos itu nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta aparatur pemerintah daerah.
Jika ada warga yang ingin masuk tanpa alasan jelas, tim gabungan itu akan memintanya untuk berputar arah dan melarangnya masuk.
- Papua
Papua terlebih dahulu telah menutup pintu masuk utamanya, yaitu Bandara Sentani dimulai dari Kamis (26/3/2020) hingga 9 April mendatang.
Kebijakan itu merupakan keputusan bersama antara Forkompinda Provinsi Papua dengan bupati dan wali kota se-Papua.
"Bandara tidak beroperasi sampai 9 April, kecuali angkutan barang yang mengangkut logistik, pengangkutan pasien dalam keadaan emergency, sampel swab, itu mendapat kekhususan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Menurut Victor, penutupan pintu masuk utama ke tanah Papua itu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona yang mulai menjangkiti wilayahnya.
Ia juga meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan pembatasan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.
- Tolitoli
Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan (62), mengumumkan lockdown atau karantina teritorial di wilayah pemerintahannya terkait pandemi global wabah Virus Corona Virus Covid-19.
Saleh Bantilan mengumumkan penutupan akses keluar masuk baik darat, laut dan udara di wilayah administratifnya selama 14 hari.
“Penutupan akses ini mulai berlaku pukul 00.00 Wita, Senin (30/3/2020) dini hari,” katanya dikutip Tribun-timur.com, dari video yang viral, Minggu (29/3/2020).
Tolitoli adalah kabupaten yang berada di lintasan utama jalur Trans Sulawesi.
Kabupaten pesisir ini berada di leher Pulau Sulawesi, perbatasan antara Provinsi Gorontalo (451 km) dan Sulawesi Tengah.
Jalur ini penghubung utama jalur ekonomi dan mobilitas warga lima provinsi, Sulawesi Utara (779 dari Manado), Sulawesi Tengah (382 km dari Palu), Sulawesi Barat (769 km dari Mamuju), dan Sulawesi Selatan ( 1178 km dari Makassar).
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunwow.com/Elfan Fajar Nugroho)