Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan

Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia tidak mengenal langkah lockdown dalam penanganan wabah penyakit menular

Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan maksud dari istilah lockdown yang belakangan ini digunakan terkait solusi penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).

Tito menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya lockdown.

Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia mengaplikasikan karantina untuk menangani penyakit wabah seperti Covid-19.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (30/3/2020), awalnya Tito menerangkan soal istilah lockdown.

Ia mengatakan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menyebut sebuah langkah isolasi total yang dilakukan terhadap sebuah kota.

Kemudian Tito baru menjelaskan bahwa kebijakan lockdown tidak terdapat dalam konstitusi Indonesia.

Mantan Kapolri itu meluruskan, bahwa yang ada di Indonesia adalah langkah karantina.

"Undang-undang kita mengenal istilah karantina," kata Tito.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia.

"Ada empat jenis pembatasan ketika terjadi pandemi, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar," papar Tito.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan