Virus Corona
Jokowi Paparkan Langkah Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor.
Dalam konferensi persnya itu Jokowi memaparkan upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam menghadapi dampak wabah corona di Indonesia.

1. Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Oleh karenanya Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam upaya mengatasai dampak corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia
2. Penyiapan Bantuan untuk Masyarakat Lapisan Bawah
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Dalam upaya penyiapan bantuan untuk masyarakat bawah, Jokowi juga mengambil kebijakan soal PKH.
Jokowi mengatakan, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sementara besaran manfaatnya akan dinaikkan menjadi 25 persen.
"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun."
Untuk komponen anak usia dini menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut akan efektif mulai bulan April 2020.
- Kartu Sembako
Jokowi mengatakan jumlah penerima kartu sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.
"Manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 105 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan," ujar Jokowi.
Baca: BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
- Kartu Pra Kerja
Jokowi menegaskan, anggaran kartu pra kerja juga akan dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal."
"Serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," terangnya.
Nilai manfaat yang diberikan sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
- Tarif Listrik
Merespons dampak dari Covid-19 di Indonesia, Jokowi menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.
"Untuk pelanggan listrik 45 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan," kata Jokowi.
Kebijakan itu berlaku mulai April, Mei hingga Juni 2020.
Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," terang Jokowi.
Baca: 7 Provinsi dan 41 Kabupaten di Indonesia Telah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19
- Antisipasi Kebutuhan Pokok
Jokowi menuturkan, pemerintah telah mencadangkan Rp Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.
- Keringanan Pembayaran Kredit
Jokowi menjelaskan, bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian akan mendapat jeringanan kredit.
"Dengan kredit di bawah Rp 10 milyar OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut dan mulai berlaku April ini," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang bank atau leasing.
"Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)