Virus Corona
Pemerintah Berlakukan Pelarangan Sementara Kunjungan WNA Masuk dan Transit Wilayah Indonesia
Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan meberlakukan peraturan baru mengenai masalah lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenhub Menghentikan Operasional Jembatan Timbang
“Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menlu dalam siaran pers Televisi, Selasa (31/3/2020).
Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.
Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan.
Baca: Ekonom Pertanyakan Keputusan Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Cegah Penyebaran Virus Corona
Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.
“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu.