Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Berlakukan Pelarangan Sementara Kunjungan WNA Masuk dan Transit Wilayah Indonesia 

Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, Selasa (17/3/2020) di kantor Kemlu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan meberlakukan peraturan baru mengenai masalah lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.

Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenhub Menghentikan Operasional Jembatan Timbang

“Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menlu dalam siaran pers Televisi, Selasa (31/3/2020).

Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.

Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan. 

Baca: Ekonom Pertanyakan Keputusan Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Cegah Penyebaran Virus Corona

Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.

“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan