Virus Corona
Tak Mau Lanjutkan Debat dengan Haris Azhar soal Perppu Corona, Fadjroel Rachman: Okelah Terserah
Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.
Editor:
Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.
Debat tersebut terjadi saat Haris Azhar dan Fajroel Rachman menjadi bintang tamu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020).
Dilansir TribunWow.com, mulanya Haris Azhar membahas tentang pemerintah pusat yang baru saja mengeluarkan tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketiganya dikeluarkan untuk membahas penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia.

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.
Haris mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.
Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.
"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.
"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."
"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.