Virus Corona
6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Kalau tidak memenuhi persyarayan itu ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini," kata Anas.
Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: 58 Pasien Terkait Virus Corona di Kota Tangerang Dinyatakan Sembuh
Jika tidak memenuhi enam poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.
"Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya," ungkapnya.
Keputusan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta arus masuk warga negara asing atau WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas mengenai penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA. Rapat terbatas ini diselenggarakan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi dalam konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini negara-negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Singapura menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.
Mereka kini mengeluhkan banyaknya pasien positif Covid-19 dari luar negeri.
Jokowi mengatakan, kasus positif Covid-19 dari WNA kecenderungan dialami negara-negara yang telah mampu mengurangi jumlah pasien positif virus corona di negara mereka.
“RRT, Korsel, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” ucapnya.
Penjelasan Menlu Retno Marsudi
Indonesia akan meberlakukan peraturan baru mengenai masalah lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.