Virus Corona
Mahfud MD soal Pembatasan Sosial Berskala Besar: Karantina, Lockdown, Semua Tertampung di Situ
Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor:
Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti diketahui, PSBB merupakan strategi yang dipilih pemerintah, setelah resmi menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya menanggulangi wabah Virus Corona yang ditetapkan pada Selasa (31/3/2020).
Hal itu dijelaskan kembali oleh Mahfud MD seperti dilansir Kabar Petang tv One pada Rabu (1/4/2020).

• BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek demi Cegah Corona, Ini Rinciannya
"Untuk menentukan suatu mekanisme dan strategi bahkan, itu harus ditentukan terlebih dahulu dinyatakan negara dalam darurat kesehatan."
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh Undang-undang, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan PSBB merupakan langkah yang telah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Sebut saja pembatasan ruang gerak, karantina wilayah ataupun lockdown yang selalu digembar-gemborkan.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown dan sebagainya, sudah tertampung di situ semua," papar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga diberi kekuasaan bergerak dalam kebijakan tersebut.