Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Revisi PP itu nantinya akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly perihal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Revisi PP itu nantinya akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/4/2020).

Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap para warga binaan.

Baca: ‎Tak Boleh Dijenguk, Tahanan di Seluruh Kantor Polisi Boleh Video Call Keluarga

Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.

"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi Narapidana," katanya.

Ghufron menegaskan menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan.

Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ujar dia.

"Saya garis bawahi 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'," imbuh Ghufron.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan