Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

PHK Dampak Corona Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat

Jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK dampak dari corona, ini cara mendaftarkan diri ke Disnakertrans agar dapat intensif.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Forum Pembela Hak Atas Pendoliman melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Mega Dirga Indah, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (11/2/2020). Dalam aksinya, sekitar seratus karyawan yang sudah bekerja di atas 10 tahun tersebut mengaku sebagai korban PHK sepihak dan menuntut kepada perusahaan untuk membayar THR dan gaji yang belum dibayar, serta pesangon sesuai dengan peraturan pemerintah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK dampak dari corona, ini cara mendaftarkan diri ke Disnakertrans agar dapat intensif.

Wabah corona di Indonesia turut memberikan dampak signifikan bagi pemilik usaha.

Pembatasan kegiatan ekonomi membuat pemilik usaha terpaks amengambil langkah tegas untuk merumahkan para karyawannya.

Tak sedikit dari pemilik usaha yang tak mampu memberikan pesangon kepada karyawannya lantaran tidak adanya dana.

 Kapan Wabah Virus Corona Berakhir di Indonesia? Ini Data Penelitian BIN, UI, ITB Hingga UGM

 POPULER Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan

Untuk membantunya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19.

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.

Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Ilustrasi demo PHK
Ilustrasi demo PHK (Kompas.com/Wahdi Septiawan)

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved