Rabu, 27 Mei 2026

Virus Corona

Khawatir Terinfeksi Corona, Pengacara Kirim Surat ke Jokowi Minta Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Ustaz Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona di salah satu penjara negara yang penuh sesak.

Dalam surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020), berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan dikutip dari StraitsTimes.com.

Baca: Roro Fitria Mengaku Aktif Ikut Kegiatan Masjid saat di Dalam Tahanan: Teman Saya Ibu Pengajian

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.

Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.

Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.

Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri. Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

"Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi," tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.

Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.

Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.

Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.

Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona

DI tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.

'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.

Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

"Pak JK telah menginstruksikan seluruh PMI di daerah bekerja sama dengan lapas kita untuk membantu disinfektan ini," ujarnya.

Selain upaya penyemprotan disinfektan, pihaknya juga mengantisipasi penyebaran virus dengan cara mitigasi yang telah diterapkan berupa penghentian sementara jadwal kunjungan.

"Pola komunikasi pengunjung kita batasi melalui komunikasi panggilan video," tambahnya.

Bertambah

Sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo meralat jumlah kasus pasien positif Virus Corona menjadi 308 orang, setelah sebelumnya dinyatakan ada 309 orang.

Revisi data tersebut mengacu pada hasil klarifikasi tim surveilans di PHEOC.

"Ada sedikit kesalahan dan sudah diklarifikasi dengan tim surveilans di PHEOC," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Agus mengatakan, di wilayah Riau, tidak ada penambahan kasus hingga Kamis (19/3/2020).

Sehingga, sudah ada 308 pasien positif corona.

"Untuk data Provinsi Riau pada tanggal 19 Maret tidak ada penambahan kasus, jadi sampai saat ini kasus di Riau masih tetap satu kasus," tutur Agus.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto melaporkan total kasus positif virus corona (covid-19) mencapai 309 orang hingga Kamis (19/3/2020).

"Total kasus pada hari ini adalah 309 orang," ujar Yurianto dalam konferensi pers seperti diyatangkan di Channel Youtube BNPB Indonesia, Kamis (19/3/2020).

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 227 orang, saat diumumkan Achmad Yurianto pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Berikut ini sebarannya:

1. Bali: tidak ada tambahan kasus. Jadi total 1 kasus hingga Kamis (19/3/2020).

2. Banten: ada tambahan 10 kasus. Jadi totalnya 27 orang hingga Kamis (19/3/2020).

3. DIY: ada tambahan 2 kasus. Jadi totalnya 5 orang hingga Kamis (19/3/2020).

4. DKI Jakarta: ada tambahan 52 kasus. Jadi totalnya 210 orang hingga Kamis (19/3/2020).

5. Jawa Barat: ada tambahan 2 kasus. Jadi totalnya 26 orang hingga Kamis (19/3/2020).

6. Jawa Tengah: ada tambahan 4 kasus. Jadi totalnya 12 orang hingga Kamis (19/3/2020).

7. Jawa Timur: ada tambahan 1 kasus, jadi totalnya 9 orang

8. Kalimantan Barat: tidak ada penambahan kasus. Jadi totalnya tetap 2 orang.

9. Kalimantan Timur: ada penambahan 2 kasus. jadi totalnya 3 orang.

10. Kepulauan Riau: ada penambahan 2 kasus. jadi totalnya 3 orang.

11. Sulawesi Utara: tidak ada penambahan kasus. Jadi totalnya 1 orang.

12. Sumatera Utara: ada penambahan 1 kasus, sehingga totalnya menjadi 2 orang.

13. Sulawesi Tenggara: ada 3 kasus baru. Jadi total 3 orang.

14. Sulawesi Selatan: Ada 2 tambahan kasus baru. Jadi totalnya 2 orang.

15. Lampung: tidak ada penambahan kasus. jadi totalnya tetap 1 orang.

16. Riau: ada penambahan 1 kasus. Jadi totalnya 2 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Bakar Baasyir Minta Dibebaskan, Pengacara Kirim Surat ke Presiden: Usianya Rawan Kena Corona

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved