Virus Corona
Polri Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan APD, 33 Orang Ditetapkan Tersangka
Mabes Polri telah menangani 18 kasus terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) selama wabah corona.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menangani 18 kasus terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) selama wabah corona.
"Dari hasil penyelidikan ini sementara terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian APD hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Asep menjelaskan dari 18 kasus tersebut para pelaku melakukan permainan harga, menimbun serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan.
Baca: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
Selain itu para pelaku juga memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer hingga alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Baca: Anies Respons Pernyataan Dedie A Rachim soal Pemda Berusaha Sendiri: Sudah Ratas Dipimpin Presiden
Polisi telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua diantaranya dilakukan penahanan," ungkap Asep.
Asep mengatakan para tersangka dipersangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Serta Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Untuk Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.