Kamis, 2 Oktober 2025

Mendapat Kesempatan Bebas, Narapidana di Samarinda Pilih Bertahan di Rutan Karena Banyak Teman

Asimilasi merupakan program yang diadakan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam rutan. Tapi ada narapidana yang menolak dibebaskan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan aturan untuk membebaskan sebagian narapidana dengan program asimilasi.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Diharapkan setelah mendapatkan asimilasi, para Napi bisa berbaur dan beraktivitas dengan baik di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya.

Namun di rutan kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur terdapat empat narapidana yang menolak program asimilasi dan memilih tinggal di dalam tahanan.

Ambo, salah satu tahanan yang menolak asimilasi mengaku dirinya tidak memilik tujuan jika keluar dari penjara.

Pria yang ditangkap karena kasus narkoba ini merasa sudah nyaman berada di rutan karena banyak teman.

"Tidak tahu arahnya,terbengkalai, di sini sudah banyak teman," ujarnya dilansir Official iNews, Selasa (14/4/2020).

Baca: Yasonna Sebut Napi Asimilasi yang Berulah Lagi Diancam Pidana Baru

Ia menjelaskan jika dirinya hanya memiliki satu anak sedangkan istrinya sudah lama bercerai dengannya.

Menurutnya dengan keadaan seperti ini tidak memungkinkan untuk mengunjungi anaknya di Parepare, Sulawesi Selatan.

“Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kepala rutan kelas IIA Samarinda, Taufik Hidayat mengungkapkan narapidana yang menolak asimilasi mempunyai alasan yang jelas.

Ia menambahkan lebih baik narapidana tersebut berada di rutan jika tidak memiliki tempat tinggal ketika keluar dari rutan.

"Ada empat, mungkin karena tempat tinggalnya tidak jelas, dia nanti pulang juga mau tinggal dimana. Memilih tetap didalam."

"Karena memang asimilasi ini dirumahkan kalau tidak punya rumah berarti tidak asimilasi," ungkapya.

Demi menjaga agar penyebaraan Covid-19 di lingkungan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, akses kunjungan di Rutan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Demi menjaga agar penyebaraan Covid-19 di lingkungan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, akses kunjungan di Rutan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Dokumentasi Tribun Pekanbaru /Donny Kusuma)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.

Baca: Komnas HAM: Alasan Kesehatan, Upaya Asimilasi dan Integrasi Kepada Napi Relevan Diterapkan

“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” kata Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).

Ia menerangkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku.

Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Mohay (Kompas.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved