Virus Corona
Agar Penanganan Virus Corona Berjalan Efektif, Pelanggar PSBB Harus Diberi Efek Jera
penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara Represive Justice dan Represive non Justice
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi publik dan lalu lintas, Budiyanto, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar.
Menurut dia, supaya aturan ini berjalan dengan efektif ada langkah-langkah dari pemangku kepentingan dari mulai sosialisasi sampai penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya kendaraan umum, kendaraan mobil pribadi maupun ojek berbasis aplikasi atau daring (ojol).
Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide
"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan dapat berjalan efektif dan proses physical distancing bisa maksimal," kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara Represive Justice, seperti tilang atau dengan cara Represive non Justice, seperti teguran yang selama ini sudah berjalan yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Di mana selama tiga hari pemberlakuan PSBB sudah melakukan teguran sebanyak: 3.474 pengendara kendaraan bermotor. Teguran merupakan proses penegakan hukum yang bersifat Represif non justice," kata dia.
Untuk hasil penegakan hukum berupa teguran, kata dia, perlu ada evaluasi terhadap perkembangan aturan berkendara selama PSBB diberlakukan.
Apabila hasil penegakan hukum berupa teguran kurang berhasil atau kurang memberikan efek jera disarankan untuk memberlakukan penegakan hukum dengan cara represif justice berupa tilang.
Dia menambahkan, sosialisasi dan proses penegakan hukum terhadap aturan berkendara merupakan salah satu langkah agar Physical distancing dapat berjalan dengan efektif dan Penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah secara maksimal, terutama dari aspek transportasi.
"Penegakan aturan ini dapat berjalan dengan efektif apabila masing- masing individu memiliki tanggung jawab dan disiplin yang baik," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam rangka untuk percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Prov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 telah memberlakukan PSBB.
PSBB mengacu pada Peraturan Menter Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
Dalam aturan itu antara lain mengatur sektor transportasi baik kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun Sepeda motor Daring (ojol).
Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat
Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 % dari Kapasitas normal.
Sedangkan Sepeda motor daring (ojol) hanya diperbolehkan membawa barang ,dan tidak boleh membawa penumpang.
Angka Pelanggaran Menurun 40 Persen
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mencatat terdapat sebanyak 2.090 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona
Dia menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada hari Selasa (13/4/2020).
Pada hari sebelumnya, terdapat sebanyak 3.474 pelanggaran atau menurun sekitar 40 persen.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bebernya.
Sambodo menjelaskan , jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat.
Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.
Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.
Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide
Demikian juga 101 pelanggaran sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.
125 cek poin PSBB di Jadetabek
Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya menyiapkan 125 titik check point yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Diketahui, PSBB di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang sudah mulai berlaku hari ini.
Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat
Sambodo bilang, petugas akan mulai berjaga di seluruh titik tersebut.
"Iya betul. Mulai hari ini petugas sudah mulai berjaga di titik-titik itu," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Untuk skema penindakannya, kata Sambodo masih sama seperti PSBB di DKI Jakarta.
Pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang melanggar.
Berikut jumlah titik check point PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta:
1. Tangerang Selatan : 26 titik check point.
2. Tangerang Kota : 23 titik check point
3. Bekasi Kota : 34 titik check point
4. Kabupaten Bekasi : 20 titik check point
5. Depok : 20 titik check point
6. Tanjung Priok : 1 titik check point
7. Bandara Soekarno Hatta : 1 titik check point
8. DKI Jakarta : 33 titik check point
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kena-tilang-bang.jpg)