Jumat, 12 September 2025

SAS Institute: RUU Cipta Kerja Pulihkan Keadaan Ekonomi Pasca Covid-19

Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat, meyakini Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dapat menjadi solusi pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemik global virus corona atau covid-19.

Pasalnya, akibat wabah covid-19, berdasarkan APBN 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat.

Hal tersebut diakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona. Dia menilai, jumlah pengangguran akan meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

Baca: Xavi Hernandez Sebut Pep Guardiola sebagai Inspirator dalam Kepelatihan

Baca: Sisi Positif dan Negatif Pandemi Virus Corona Bagi Bek Bhayangkara FC

"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute M. Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, dengan kondisi tersebut yang terus terjadi di berbagai daerah, sebagai dampak langsung pandemik covid-19, Omnibus Law bisa menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah covid-19 berakhir.

“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban," ujar dia.

RUU Ciptaker dirancang untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi, kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," kata Imdad.

Imdad menilai, jika pandemi berlanjut hingga Juli, jumlah pekerja yang di-PHK akan semakin membesar. Sehubungan dengan itu, kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat sulit terpenuhi.

"Banyak perusahaan gulung tikar atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Oleh karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi," tegasnya.

Baca: Update Corona di Banten 17 April 2020: Ada 229 Kasus Positif, 31 Pasien Sembuh, & 36 Jiwa Meninggal

Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja, dan pajak perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi.

"Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi," paparnya.

Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk terus memantau, pemerintah dan DPR saat pembahasan RUU tersebut dan memberikan masukan-masukan.

"Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan objektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara," tutupnya.[]

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan