Jumat, 5 September 2025

Pemerintah Larang Mudik: Tidak Ada Lalu Lintas Orang Keluar Masuk Jabodetabek, Ini Dendanya

Larangan mudik ini nantinya tidak mengizinkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

WARTAKOTA/Nur Ichsan
LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik mudik kepada warga tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau saja kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dengan demikian, warga di wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona tidak boleh keluar masuk wilayah.

Baca: Pencopotan Refly Harun, Istana: Tak Ada Hubungan dengan Politik, Pemerintah Tidak Antikritik

Baca: BLK Lotim Bagikan 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Baca: Sempat Tak Makan 2 Hari karena Corona, Yuli Kini Meninggal, Pemkot Serang: Jangan Saling Menyalahkan

Larangan mudik ini nantinya tidak mengizinkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan