Pemerintah Larang Mudik: Tidak Ada Lalu Lintas Orang Keluar Masuk Jabodetabek, Ini Dendanya
Larangan mudik ini nantinya tidak mengizinkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Editor:
tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik mudik kepada warga tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau saja kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dengan demikian, warga di wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona tidak boleh keluar masuk wilayah.
Baca: Pencopotan Refly Harun, Istana: Tak Ada Hubungan dengan Politik, Pemerintah Tidak Antikritik
Baca: BLK Lotim Bagikan 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Baca: Sempat Tak Makan 2 Hari karena Corona, Yuli Kini Meninggal, Pemkot Serang: Jangan Saling Menyalahkan
Larangan mudik ini nantinya tidak mengizinkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.