Selasa, 2 September 2025

Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Ada Pengecualian

Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!

Editor: Talitha Desena Darenti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Menindak lanjuti anjuran pemerintah yang melarang mudik, maskapai tak boleh bawa penumpang.

Tak hanya di wilayah PSBB ataupun zona merah, tindakan ini menyeluruh.

Seperti apa?

Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!

Indonesia tengah darurat virus Corona atau COVID-19.

Dikutip dari Kompas.com pada 23 April 2020, terdapat 7.775 kasus virus Corona di Indonesia.

 Walau Jokowi Sudah Umumkan Larangan Mudik, 600 Ribu Warga Jateng Terlanjur Pulang dari Jabodetabek

 Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

Suasana mudik Lebaran
Suasana mudik Lebaran (Istimewa)

647 pasien meninggal dan 960 pasien sembuh.

Pemerintah dan masyarakat bersama-sama untuk melakukan penanganan virus Corona agar tak semakin menyebar.

Salah satunya dengan membatasi transportasi umum.

Terutama di tengah bulan Ramadhan dimana masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk mudik.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan