Minggu, 17 Mei 2026

Polisi Bekuk Tersangka Curanmor dan Prostitusi Online, Libatkan Perempuan 17 Tahun

Barang bukti 1 unit sepeda motor berjenis Honda Beat Street warna silver dan 1 buah handphone Mi Note 6A kini diamankan polisi.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
ist
Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Dewangga Ardhiananta


TRIBUNNEWS.COM, MANADO 
- Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ternyata dua orang tersangka dalam kasus tersebut juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Para tersangka yang diamankan masing-masing laki-laki inisial YRS (18), JJN (43) dan seorang perempuan PP (17).

Barang bukti 1 unit sepeda motor berjenis Honda Beat Street warna silver dan 1 buah handphone jenis MI Note 6A. 

Baca: Almarhum Erwin Prasetya di Mata Ahmad Dhani, Dia Pribadi yang Paling Rajin Beribadah

"Kronologinya, Timsus Maleo mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa lingkungan dua," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (4/5/2020).

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRS di sebuah hotel.

"Dalam pengembangan penyelidikan diperoleh informasi bahwa YRS terlibat prositusi online bersama JJN dan PP. Timsus Maleo lalu menangkap keduanya ," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dua Pria Ini Tersangka Curanmor Sekaligus Terlibat Prostitusi Online Pula

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved