Senin, 25 Mei 2026

Virus Corona

Tanggapan Bambang Soesatyo dan Zulkifli Hasan soal Wacana Relaksasi PSBB

Bambang Soesatyo dan Zulkifli Hasan memberikan tanggapannya soal wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tayang:
Freepik.com
Ilustrasi virus corona - Bambang Soesatyo dan Zulkifli Hasan memberikan tanggapannya soal wacana relaksasi PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan mereka.

Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak buru-buru merelaksasi kebijakan PSBB.

"Memang benar semua orang merasa tidak nyaman karena terus berdiam di rumah."

"Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak terburu-buru," kata Bamsoet, Senin (4/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bamsoet mengatakan, relaksasi PSBB harus berdasarkan pertimbangan dan keputusan yang matang.

Baca: PSBB Masih Berlaku, Dokter Online & Apotik Digital Bisa Jadi Alternaif untuk Layanan Kesehatan

Baca: Karawang Berlakukan PSBB Mulai 6 Mei, Pengelola Pemakaman Muslim Ini Tiadakan Ziarah Kubur

Bukan hanya sekadar mempertimbangkan saran dan pendapat dari para kepala daerah.

Terlebih, pada saat ini jumlah pertumbuhan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah masih cukup tinggi.

"Sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan," terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan PSBB.

Menurutnya, penerapan itu harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk direlaksasi.

"Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah."

"Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Zulkifli juga meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam melaksanakan relaksasi PSBB.

"Pak Menko Polhukam akan merelaksasi aturan PSBB, ini kita meminta betul hati-hati," kata Zulkifli, Selasa (5/5/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Mabes Polri: Said Didu Diperiksa Setelah PSBB Jakarta Selesai

Baca: 141 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI Karena Langgar PSBB, Data per 4 Mei

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved