Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS di Tengah Covid-19, Kelas II Naik Rp 49 Ribu, Berikut Rinciannya!
Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS di tengah pandemi corona, berikut rincian lengkapnya!
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sontak, hal ini langsung menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid-nya sendiri sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
• Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta
• Ngaku Terinspirasi Jokowi, Wanita Ini Sebar Uang di Jalanan Yogyakarta, Sosoknya Bukan Orang Biasa
• Tes PCR Belum Capai 10.000 Spesimen per Hari, Jokowi: Ini Masih Jauh dari Target yang Saya Berikan

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi," ujarnya.