Senin, 25 Agustus 2025

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Bisa Kuras Uang Negara Sampai Rp 1,5 Miliar

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
Tangkap Layar YouTube/Deddy Corbuzier
Tangkap layar ketika Taufik Hidayat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah dalam akun YouTube Deddy Corbuzier, Senin, (10/5/2020). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tidak menutup mata, jalannya korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini masih menjamur.

Hal yang tak diduga, bahkan dalam satu kegiatan ASN bisa melaksanakan korupsi sampai Rp 1,5 Miliar.

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, Taufik Hidayat menyebutkan, korupsi dapat dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.

Oleh sebab itulah, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai lembaga anti-rasuah menjadi mata pedang guna membongkar tindakan merugikan negara itu.

Korupsi dpat terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia.

Bahkan praktek korupsi ini bisa dilakukan dalam bidang olahraga.

BACA SELENGKAPNYA-->

Baca: Isu Korupsi Asabri Rp 10 Triliun, Dahnil: Prabowo Berusaha Tenangkan Prajurit & Pensiunan TNI

Baca: Lewat Revisi PP, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO) (RENO)
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan