Iuran BPJS Kesehatan Naik
Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ia menilai pemerintah kurang sensitif memaikan iuran BPJS disaat masyarakat sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
"Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang," kata Sri Wulan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Sri Wulan akibat dampak pandemi corona, ada 2,8 juta pekerja terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi akan meningkat.
Belum lagi, ucap dia, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid-19.
Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.
"Kalau pemerintah saja mengatakan bahwa ekonomi baru kemungkinan !akan mulai pulih pada tahun 2021, perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikan iuran BPJS,” katanya.
Baca: Jawaban Ayah Membuat Sebuah Akuarium Berbentuk Prisma Segitiga, SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI
Baca: Jeff Bezos Siap-siap Jadi Triliuner Pertama Di Dunia
Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pidie, Sebelumnya Sudah Pernah Mencekik
Sri Wulan mengatakan dengan menetapkan kenaikan Iuran BPJS, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya.
APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran BPJS juga akan mengalami dampaknya.
Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung pemerintah, karena hal ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi Undang-undang.
“Kita lihat postur ABPN 2020 dan 2021 saja sudah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi dan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Anggaran belanja sudah digeser kesana kemari. Benar-benar harus dipertimbangkan dampak kenaikan iuran BPJS ini terhadap APBN, agar defisit anggaran kita tidak berbahaya,” katanya.
Politikus asal Jawa Tengah ini menambahkan putusan MA soal pembatalan iuran BPJS yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dari adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Aspek tersebut menurut Sri Wulan masih belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah.
Merujuk putusan MA, dia mengatakan warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.
“Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi 2 catatan serius. Pertama, tidak berfungsinya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan SJSN. Kedua, kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial. Kita belum tahu apa rencana pengelola BPJS dan pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan perbaikannya,” jelasnya.
Sri Wulan menekankan kenaikan iuran BPJS dalam situasi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa menjadi bola liar di publik.
Upaya pemerintah untuk menghalau dampak lanjutan dari penurunan ekonomi yang tajam akibat pandemi lewat berbagai insentif bisa terancam gagal.
Konsentrasi pemerintah untuk menghidupkan kembali memanaskan produksi nasional akan terganggu dengan polemik kenaikan iuran BPJS ini.
“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini," katanya.
Menurut Sri Wulan kesalahan dan kecurangan pengelola BPJS sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa secara mendalam serta roadmap sinkronisasi progam jaminan sosial harus benar-benar dibuat matang.
"Kalau itu belum dihasilkan BPJS, DJSN, dan Kementerian terkait, jangan naikan iuran BPJS. Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” katanya.
Diketahui keputusan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan menuai reaksi dari masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah secara mengejutkan justru kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.