Iuran BPJS Kesehatan Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.
Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.
Baca: Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung
Iuran BPJS Kesehatan Naik
1. Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR |
---|
2. Pemerintah Diminta Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 2021 |
---|
3. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Minta Komisi IX Bantu Turunkan Kenaikan Iuran BPJS |
---|
4. Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan |
---|
5. MA Tolak Uji Materiil Tarif Baru BPJS Kesehatan Jilid II yang Dimohonkan KPCDI |
---|