Virus Corona
Jika Ingin Longgarkan PSBB, Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah
Ini tiga syarat yang harus dipenuhi pemerintah jika ingin melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa daerah masih terus berlanjut.
Meski masih terus berlanjut, banyak masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan PSBB dapat dilonggarkan apabila pemerintah memenuhi tiga syarat.
Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference, seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.
Artinya satu orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.