Kamis, 25 September 2025

Tak Kantongi Izin Berlayar, Kapal Berbendera Hong Kong Bersama 22 ABK Asing Ditahan di Merak Banten

Tim Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Banten menahan kapal asing berbendera Hong Kong MV Fon Tai di Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
For Serambinews.com
Ilustrasi kapal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Banten menahan kapal asing berbendera Hong Kong MV Fon Tai di Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak, Jumat (29/5/2020) malam.

Diduga, kapal tersebut melakukan pelanggaran hukum berlayar.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya Budi Santosa mengatakan kapal itu tertangkap di Perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapal tersebut kemudian ditarik dengan kapal TB Tirtayasa IV - 216 dan Tirtayasa I - 212.

Dari hasil investigasi sementara, kapal MV Fon Tai membawa sejumlah ABK sebanyak 22 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Baca: Daftar Harga HP Vivo Akhir Mei 2020, Dilengkapi Spesifikasi Vivo Y50 yang Dijual Rp 3,7 Jutaan

Rinciannya, 15 orang Warga Negara China dan 7 orang warga Negara Myanmar.

"Selaku Nahkoda Peng Zhong Jun dan selaku KKM Kapal Peng Zhong Jun yang membawa muatan barang berupa Prime Steel Billets sebanyak 52.372 Ton," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Heri mengatakan, kapal itu diduga tidak memiliki izin saat berlabuh di perairan Indonesia.

Atas dasar itu, kapal tersebut diduga melanggar pasal 194 (3) UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Baca: Tengah Naik Daun karena Serial 2gether, Ternyata Bright Vachirawit Sudah Punya Pacar Model Cantik?

Tak hanya itu, kapal tersebut juga melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi, melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU NO 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Sedangkan kapten kapal diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur pelayaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca: 4 Warna Terbaik bagi Zodiak Cancer: Putih untuk Percintaan, Biru Cocok untuk Wawancara Kerja

"Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan RI NO PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia," ungkapnya.

Hery menuturkan seluruh awak kapal masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan turun kapal dalam pengawasan bareskrim Polri. Selain itu pembongkaran muatan menunggu surat izin dari Bea Cukai," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan