Pilkada Serentak 2020
Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius Tak Boleh ke TPS, Ini Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih
KPU telah membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.
Salah satu yang menjadi perhatian, pada saat pemilih melakukan pemungutan suara di tempat penghitungan suara (TPS).
KPU telah membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca: Ada Empat Metode Kampanye Dilarang di Draft PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam
Baca: KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Baca: KPU Siapkan Skema 500 Pemilih Untuk Satu TPS
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di TPS.
Pada saat bertugas, mereka bersama dengan petugas ketertiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
Anggota KPPS juga mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar pemilih.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
Pemilih di dalam TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan.
"Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK," kata dia, di uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
Untuk itu, pada saat bertugas, anggota KPPS harus melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS.
Sedangkan, untuk lokasi TPS, kata dia, berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Di TPS harus disediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterlisasi, dan/atau disinfektan.
"Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, penyanitasi tangan, dan alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Dan, penyediaan tempat pembuangan perlengkapan pemungutan suara satu kali pakai," kata dia.
Pada saat melakukan pemberian suara, pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku.
Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai.
Dia menambahkan, sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS.
"Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Pilkada Serentak 2020
virus corona
Pilkada Serentak 2020
Risma dan Wali Kota Semarang Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Gibran Diminta Buktikan Dulu di Solo |
---|
Cegah Penularan Covid-19, Polisi Larang Nobar Final AFF Indonesia Vs Thailand |
---|
Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Sebagai Gubernur-Wagub Kalsel |
---|
ASN Kelompok Usia Di Atas 51 tahun Pelanggar Netralitas Tertinggi Selama Pilkada 2020 |
---|