Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Orang Tua Kesulitan Daftarkan Anak Sekolah Karena Satu Keluarga Jalani Isolasi di RS Wisma Atlet

KPAI menerima pengaduan adanya orang tua yang kebingungan mendaftarkan anaknya untuk sekolah ke jenjang lebih tinggi karena harus jalani isolasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan adanya orang tua yang kebingungan mendaftarkan anaknya untuk sekolah ke jenjang lebih tinggi karena harus menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan orang tua tersebut kebingungan mendaftarkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi karena mereka sekeluarga (empat orang anggota keluarga inti) sedang diisolasi di rumah sakit tersebut.

"Seluruh dokumen anak ada di rumah dan bingung dengan sistem daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Kasus ini yang mengadukan adalah tetangganya," kata Retno Listyarti ketika dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2020).

Retno Listyarti mengatakan sejak 27 Mei 2020 sampai dengan 5 Juni 2020 KPAI total menerima 7 pengaduan terkait PPDB termasuk pengaduan tersebut.

Baca: Sekolah Masih Belum Dibuka, KPAI Usul Adanya Penyederhanaan Kurikulum dan Subsidi Bagi Siswa

Pengaduan tersebut berasal dari DKI Jakarta sebanyak lima kasus, Banten satu kasus, dan Jawa Barat satu kasus.

Retno Listyarti mengatakan ketiga wilayah tersebut termasuk yang terdepan dalam membuat juknis dan pembagian zonasi.

Untuk pengaduan PPDB berupa masalah teknis, Retno menjelaskan ada empat kasus yakni kekeliruan pendaftar dalam mengisi data seperti asal sekolah.

Ia menjelaskan ada pengadu yang berasal dari SMPN 6 Tangerang, tetapi salah data menjadi SMPN 6 Serang.

"Pengaduan teknis semacam itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan setempat, sehingga staf pengaduan KPAI memberikan nomor telepon pengaduan PPDB Disdik setempat yang dapat dihubungi langsung oleh orangtua calon peserta didik tersebut," kata Retno Listyarti.

Baca: Kemendikbud: Kurikulum Pendidikan Vokasi Harus Beradaptasi dengan New Normal

Selain itu, kata Retno Listyarti, ada dua pengaduan lagi terkait kebijakan yang dianggap tidak adil bagi anak-anak, antara lain ketetapan zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40% dari yang seharusnya minimal 50% menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Ada pula pengaduan terkait penggunaan indikator seleksi berupa usia yakni semakin tua usia maka peluang diterima semakin besar, sementara anak pengadu mau mendaftar ke jenjang SMA dengan usia 14 tahun.

"Orangtua pengadu khawatir anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena usianya masih terlalu muda, padahal secara ekonomi keluarga pengadu mengalami kesulitan kalau harus bersekolah di SMA swasta," kata Retno Listyarti.

KPAI Usul Adanya Penyederhanaan Kurikulum dan Subsidi Bagi Siswa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan usul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kabinetnya terkait dengan situasi Indonesia jelang new normal di tengah pandemi Covid-19.

Usul tersebut terkait masih ditundanya pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar-mengajar secara langsung.

Satu usulan dari KPAI di antaranya soal penyederhanaan kurikulum.

"Menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi Covid-19," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/6/2020).

Baca: Tak Terima Potretnya & KD Dicela, Tamara Bleszynski Beri Pukulan Telak hingga Bagikan Foto Jenazah

KPAI juga mengusulkan selama ditundanya proses belajar-mengajar di sekolah, siswa harus diberikan subsidi dalam berbagai hal.

"Memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Sebagai contoh, di Provinsi Papua, terdapat 608.000 siswa yang tidak terlayani pembelajaran daring mencapai 54 persen," katanya

Susanto mengatakan dana desa sebagai optimalisasi layanan pendidikan juga bisa jadi opsi.

"Terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan," katanya.

Baca: KSAU Tegaskan Pentingnya Keberadaan Pilot Penguji Pesawat TNI AU

Terkait penggunaan internet sebagai sarana belajar-mengajar, KPAI meminta agar konten-konten negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan menjadi perhatian dari lembaga/kementerian terkait

"Serta pencegahan dan penanganan kejahatan siber dan mendorong munculnya konten-konten positif bagi anak," kata Susanto.

Dari semua itu, mengingat rumah menjadi pusat aktivitas anak, KPAI mengatakan pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait perlu mengedukasi orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah.

"Terutama untuk pemenuhan hak pendidikan anak, mendampingi anak dalam mengakses internet, serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Susanto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan