Selasa, 9 September 2025

Kasus Novel Baswedan

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan

Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan.

Sebab peneror terhadap pemberantas korupsi justru dituntut minimum.

”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

Baca: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” kata Ali.

Karena itu, tekan Ali, pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut. Apalagi para terdakwa merupakan seorang polisi aktif, yang seharunya mencontohkan yang baik.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Dalam kesempatan sama, Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“KPK berharap majelis jakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan