Jumat, 12 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

Fraksi PKS Minta DPR Batalkan RUU HIP

Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi anggota sekaligus Bendahara fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menerima Paguyuban Masyarakat Betawi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi anggota sekaligus Bendahara fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat menerima Paguyuban Masyarakat Betawi pada Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi anggota sekaligus Bendahara fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menerima Paguyuban Masyarakat Betawi, Jumat (19/6/2020).

Forum ini terdiri dari sejumlah elemen organisasi masyarakat di antaranya Majelis Adat Betawi, Gentari (Generasi Cinta Negeri), FAHMI TAMAMI (Forum Silaturahmi Ta'mir Masjid dan Mushola Indonesia), GMJ (Gerakan Masyarakat Jakarta), FKOMBI Jaya (Forum Komunikasi Mubaligh Betawi Jaya), Wasiat Ulama, Jajaka Nusantara, dan FMMBI yang dipimpin Kiai Fakhrurrozi Ishaq dan Kiai M Nasir AS.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dukungan kepada Fraksi PKS di DPR yang sejak awal tegas menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Baca: Pimpinan DPD Bahas Hasil Pengawasan Lembaga kepada Jokowi: Pilkada hingga RUU HIP

Ketua Fraksi PKS menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Paguyuban Masyarakat Betawi dalam menyikapi RUU HIP.

Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada seluruh Ormas Islam mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah hingga tokoh-tokoh bangsa, intelektual, akademisi, purnawirawan TNI/Polri, dan lain-lain yang juga memiliki kesamaan pandangan dalam melihat RUU HIP ini.

"Perhatian yang luas terhadap RUU HIP ini membuktikan besarnya tanggung jawab bersama bangsa ini dalam menjaga Pancasila sebagai filosofi negara, norma dasar, sumber hukum tertinggi dan titik temu persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu izinkan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi," kata Jazuli.

Dalam kesempatan tersebut, Paguyuban Masyarakat Betawi menyampaikan secara resmi sikapnya yang menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR RI untuk membatalkan RUU tersebut.

Baca: RUU HIP Dinilai Sensitif, Jazilul Fawaid: MPR Sepakat Ditunda

Empat poin yang menjadi inti pernyataan sikapnya, yaitu;

Pertama, RUU HIP disusupi anasir komunisme karena tidak mau mencantumkan TAP MPRS XXV/1966;

Kedua, RUU HIP diinfiltrasi paham sekularistik bahkan ateistik karena melemahkan Pancasila terutama sila kesatu;

Ketiga, RUU HIP memancing perdebatan ideologis yang bisa menimbulkan perpecahan karena memunculkan kembali konsepsi Trisila dan Ekasila;

Keempat, RUU HIP merendahkan kedudukan Pancasila dengan mengaturnya pada level UU. Hal ini dinilai membuka ruang politisasi Pancasila.

Baca: Mahfud MD Sebut Presiden dan Purnawirawan TNI-Polri Sepaham Soal RUU HIP

Atas pernyataan yang memperkuat sikap Fraksi PKS DPR tersebut, Jazuli Juwaini menyatakan akan meneruskan kepada pimpinan DPR agar RUU HIP dibatalkan saja melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu telah disampaikan secara lisan oleh Anggota Fraksi PKS melalui interupsi dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (18/6/2020) kemarin.

“Fraksi PKS akan berupaya maksimal agar DPR membatalkan RUU HIP ini. Terlebih lagi usul pembatalan ini telah disampaikan secara resmi oleh ormas-ormas Islam dan publik secara luas, karena esensinya DPR ini adalah wakil rakyat, apa yang menjadi kehendak rakyat itu yang harus didengar dan dilaksanakan,” katanya.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik DPR yang mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Margarito Kamis menilai adanya RUU HIP adalah cara untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jangan-jangan ini cara mereduksi Pancasila, sekali lagi ini kan diletakkan dengan undang-undang yang menjadi objek mulia," kata Margarito Kamis dalam webinar bertema 'RUU HIP, Dalam Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945', Rabu (17/6/2020).

Margarito Kamis beralasan RUU HIP ini membuka ruang hidupnya ideologi lain karena tidak dimasukannya TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Baca: PLN Mengklaim Sudah mengganti 7,7 Juta Meter Listrik Kadaluwarsa Pelanggan

Menurutnya, TAP MPRS XXV/1966 merupakan hal fundamental sebagai pijakan dari RUU HIP ini.

"Jadi jangan-jangan RUU HIP ini adalah cara menyediakan pintu masuk kecil untuk mereduksi Pancasila," ujarnya.

Namun, ia juga menyoroti dominasi perbincangan TAP pelarangan PKI dan ajaran Komunisme itu.

Menurutnya, hal itu menenggelamkan semua kalangan ke dalam, seolah-olah TAP itu adalah satu-satunya TAP, yang relevan untuk diperbicangkan. Ketetapan

Padahal, kata Margarito, ada ketetapan lain yang berhubungan dengan RUU HIP, namun banyak dilupakan orang.

Baca: Sepulang Shalat Suami Temukan Jasad Istri Pakai Mukena di Dapur, Ternyata Dipukul Anak Pakai Cangkul

Yaitu TAP MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.

Ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 1966. Tanggal yang sama dengan ketetapan MPR Nomor XXV itu.

Hasil kerja Panitia, menurut pasal 3 TAP ini harus menyampaikan laporannya ke Badan Pekerja MPRS untuk mendapatkan persetujuan, sambil menunggu pengesahan oleh MPRS atau MPR hasil pemilihan umum yang akan datang

Namun, Margarito tidak mendapat informasi apakah ada laporan kepada MPR yang bersidang pada tahun 1973.

Baca: Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Pekan Lalu

"Apakah benar-benar dilakukan penelitian, dilaporkan ke BP MPRS, juga tidak jelas. Tidak dapat berspekulasi, tetapi kenyataan terferifikasi menunjukan pada Sidang Umum MPR tahun 1973, juga tak dikeluarkan ketetapan tentang pengesahan laporan itu," ucapnya.

Atas kenyataan itu, Margarito berpendapat ada dua masalah.

Pertama, apa dan bagaimana ajaran Bung Karno. Mana yang dinyatakan dikoreksi atau yang tidak dikoreksi.

Sebagai konsekuensi tidak ada laporan itu, maka tidak seorang pun yang dapat secara otoritatif menyatakan ajaran Bung Karno bagian ini atau itu sebagai ajaran, setidak-tidaknya tidak bisa dikembangkan.

Kedua, kata Maragarito, tidak adanya ajaran Bung Karno Pimpinan Besar Revolusi yang dikoreksi secara hukum, dan dinyatakan secara hukum.

Misalnya, tidak bisa dikembangkan, maka konsekuensi hukumnya tidak ada ajaran Bung Karno yang terlarang untuk dikembangkan. Konsekuensi ini menghasilkan kabut hitam tebal untuk dua hal.

"Bagaimana memastikan secara spesifik ajaran bung Karno? Bagaimana memastikan secara spesifik cara mengembangkannya? Ini adalah dua kabut tebalnya. Pada titik ini, beralasan untuk menempatkan RUU HIP sebagai cara mengembangkan ajaran Bung Karno. Cara yang kehebatannya terlegitimasi secara rapuh dengan hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan