Virus Corona
Kemendikbud Masih Kaji Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19
PLt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji usulan kurikulum darurat pandemi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji usulan kurikulum darurat di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Kajian tersebut dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk).
Baca: Beredar Kabar Bakal Ada Peleburan Mata Pelajaran Agama dan PPKN, Ini Bantahan Kemendikbud
Baca: Guru Diminta Tak Perlu Paksakan Penuntasan Kurikulum di Masa Pandemi
“Banyak permintaan misalnya dari KPAI, PGRI, agar Kemendikbud menerapkan kurikulum khusus pandemi COVID-19. Kami sudah sampaikan ke Balitbangbuk untuk dikaji," ujar Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).
Hamid mengatakan sebenarnya Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk melakukan inovasi dalam berbagai keadaan.

Sejak peluncuran Merdeka Belajar, Hamid berharap para guru melaksanakan pembelajaran yang bervariasi selama masa pandemi Covid-19.
"Pada situasi pandemi ini banyak guru telah mulai menjalankan inovasi pembelajaran. Kami yakin para guru mampu memilih dan memilah kompetensi dasar yang mungkin terlalu rumit untuk disederhanakan," ucap Hamid.
Kemendikbud bersama dengan dinas pendidikan menyiapkan sistem pembelajaran sesuai dengan apa yang diharapkan untuk satu semester ke depan dalam skema penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik itu untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Sebelumnya, Kemendikbud menerima usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menerapkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.