Minggu, 2 November 2025

2 Mayat Dibakar di Mobil

Ingin Bebas dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat ke Jokowi: Jessica Kumala Wongso Disebut

Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Facebook Aulia Kesuma / KOMPAS.com Rindi Nuris Velarosdela
Begini kisah Aulia Kesuma mengupayakan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili. Mencoba santet hingga sewa eksekutor. 

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Baca: Kini Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.

Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia.

Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur kepada Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.

Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com, Glery Lazuardi/ Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved