Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI, Berikut Panduannya
Seleksi PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Prestasi Akademik Luar DKI telah diumumkan, maka peserta yang lolos wajib lapor diri.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta telah diumumkan kemarin, Jumat (3/7/2020).
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di website resmi PPDB DKI Jakarta, pada pukul 17.00 WIB.
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, peserta yang lolos seleksi PPDB jalur Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta wajib melakukan Lapor Diri secara online.
Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak hari ini, 4 Juli 2020 hingga 6 Juli 2020, pukul 14.00 WIB.

Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id
Baca: Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Berikut dasar dan cara seleksi PPDB SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi Calon Peserta Didik Baru SMA / SMK.
2. Ditentukan dari pilihan sekolah.
3. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
4. Kecepatan waktu mendaftar.
5. Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat jalur Prestasi Akademik Luar DKI
1. Login di Jalur Jalur Prestasi Akademik Luar DKI
2. Klik tombol Lapor Diri
3. Simpan
4. Cetak Bukti Lapor Diri Online
Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id
Baca: Syarat PPDB Jakarta untuk Siswa di Luar DKI Jakarta Lewat Jalur Prestasi, Akses ppdb.jakarta.go.id

Calon Peserta Didik Baru berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB Jalur akhir.
Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya.
Sedangkan Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, dan menyatakan mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Bagi sekolah yang kuota Jalur Prestasi akademik masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Akhir.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)