Sabtu, 30 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

Dorong Bawaslu Menjadi Lembaga Peradilan Pemilu

model lembaga peradilan modern adalah memberikan kesempatan dan melayani masyarakat melakukan upaya hukum.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar menjadi lembaga peradilan modern yang bertugas menangani perkara kepemiluan.

Menurut dia, Bawaslu dapat dibentuk sebagai lembaga peradilan dalam proses penegakan hukum kepemiluan yang bekerja secara terbuka, transparan, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masalah seputar pemilu.

“Mendorong Bawaslu sebagai lembaga peradilan modern. Nanti akan di desain ke depan,” kata dia, di sesi diskusi “Kesiapan Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid-19”, yang digelar secara online, Selasa (7/7/2020).

Baca: Bawaslu Ingatkan Bakal Paslon Kepala Daerah Patuhi Aturan Pilkada

Dia menjelaskan, model lembaga peradilan modern adalah memberikan kesempatan dan melayani masyarakat melakukan upaya hukum.

Proses dilakukan secara terbuka dan cepat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.

Dia mencontohkan lembaga peradilan modern itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendapatkan keadilan, kepastian hukum, memperjuangkan hak dan aspirasi. Orang datang dalam proses penegakan hukum bukan hanya benar atau salah. Paling tidak puas penegakan hukum berjalan terbuka, transparan, dan mempunyai ruang menyampaikan,” kata dia. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved