Sabtu, 30 Mei 2026

Komisi II DPR Dukung Pemerintah Bubarkan Lembaga Negara Tak Produktif

Komisi II DPR mendukung rencana pemerintah membubarkan beberapa lembaga negara yang dinilai tidak produktif.

Tayang:
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mendukung rencana pemerintah membubarkan beberapa lembaga negara yang dinilai tidak produktif.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, lembaga negara yang dinilai saat ini tidak produktif dan tidak efisien maka perlu dilakukan penggabungan atau dihilangkan.

"Kalau memang tidak ada apa-apa (tidak produktif), ya dihilangkan, tentu yang lebih tahu pemerintah. Saya sebagai anggota DPR sangat mengapresiasi kalau ada gagasan melakukan kajian-kajian terhadap lembaga negara yang tidak pas," kata Guspardi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca: Pimpinan DPR Sebut Ada Lembaga Negara yang Perlu dibubarkan

Namun, Guspardi tidak dapat menyebut lembaga negara mana saja yang pantas untuk digabungkan menjadi satu atau dibubarkan.

"Saya tidak bisa komentar, tapi kami minta MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) untuk melakukan kajian-kajian terhadap lembaga yang ada," papar Guspardi.

"Kita dorong dalam rangka efisiensi dan efektivitas, sehingga kita bisa memanfaatkan dana-dana untuk kepentingan masyarakat banyak secara lanjut," sambungnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyebut, beberapa waktu lalu Komisi II sudah mendiskusikan secara khusus dengan Sekretaris Negara Pratikno, MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan pihak terkait untuk menginventarisir ulang lembaga negara mana saja yang perlu digabung atau dihilangkan.

"Contohnya ada tidak lembaga yang secara fungsi berdekatan, itu nanti akan kami inventarisasi, kalau berdekatan harus memilih," papar Yanuar.

"Kemudian, ada tidak lembaga yang jika dihilangkan lembaga itu, juga tidak apa-apa? Harus dicek sama-sama dan saya tidak berani sebutin lembaganya, karena takut salah tafsir," sambung Yanuar.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada banyak lembaga negara yang patut dipertimbangkan untuk dibubarkan.

"Memang banyak untuk dipertimbangkan untuk dihapuskan," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, komplek parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Namun, Tjahjo tidak menyebut lembaga apa yang berpotensi untuk dihapus. Ia hanya memaparkan, jumlah lembaga atau komisi negara yang ada saat ini sebanyak 98 instansi.

Tjahjo menyebut, lembaga tersebut dibentuk ada yang melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), dan undang-undang.

"Ini harus diclearkan, tapi kalau yang undang-undang harus revisi undang-undang," ucap Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved