Kamis, 11 September 2025

Pembubaran Lembaga Negara

Bocoran Daftar Lembaga yang Kabarnya akan Dibubarkan Jokowi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sorotan. Lantaran beredar kabar bahwa OJK akan dilebur kembali dengan Bank Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
Dok. KSP
Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Laporan Reporter Abdul Basith Bardan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga di bawah pemerintahannya. Beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penghapusan lembaga tersebut. 

Antara lain struktur lembaga harus memiliki fleksibilitas, harus adaptif, dan sederhana sehingga memiliki karakter yang cepat.

"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speed-nya tinggi," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Oleh karena itu saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.

Salah satu pertimbangan yang digunakan juga fungsi lembaga yang dekat dengan Kementerian atau organisasi lain. Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji

"Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," terang Moeldoko.

Selain itu, Moeldoko juga menyebut badan akreditasi olahraga sebagai salah satu yang akan dirampingkan.

Baca: Komisi II DPR Minta Tjahjo Kumolo Pikirkan Nasib Pegawai Lembaga yang Mau Dibubarkan

Badan Restorasi Gambut (BRG) pun jadi sorotan meski memiliki fungsi dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan.

BRG secara fungsi ditinjau pelaksanaannya untuk masuk dalam lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masalah kebakaran hutan, dan Kementerian Pertanian untuk pengelolaan lahan gambut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sorotan. Lantaran beredar kabar bahwa OJK akan dilebur kembali dengan Bank Indonesia.

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," jelas Moeldoko.

Moeldoko menerangkan pemerintah belum masuk untuk mengevaluasi lembaga yang didirikan melalui UU.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa saat ini OJK dan BI masih fokus pada tugas masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Lembaga apa saja yang akan dibubarkan Jokowi? Ini bocorannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan