Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Dirut PLN Nur Pamudji
Majelis hakim yang diketuai M Siradj menyatakan Nur Pamudji terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain di proyek pengadaan pemasok BBM HSD.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji divonis enam tahun penjara
dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pemasok BBM jenis High Speed Diesel (HSD) 2010.
Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin (13/7/2020).
Majelis hakim yang diketuai M Siradj menyatakan Nur Pamudji terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan pemasok BBM jenis HSD pada 2010 atau saat dia menjabat Direktur Energi Primer PLN.
"Menghukum karenanya dengan pidana selama enam tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200 juta," kata M Siradj saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara, Sidang Diwarnai Dissenting Opinion
Putusan tersebut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota majelis hakim Suparman Nyompa.
Suparman berpendapat tidak ada kerugian negara dari pengadaan pemasok BBM jenis High Speed Diesel (HSD) semasa Nur Pamudji memimpin PLN.
Baca: Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN
Justru menurutnya Nur Pamudji melakukan penghematan dengan memasok BBM untuk industri dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan harga relatif lebih murah dibandingkan dari PT Pertamina.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Nur Pamudji dihukum penjara selama 8 tahun dan merampas aset Rp173 miliar untuk negara.(tribun network/gle)