Rabu, 10 September 2025

Pemerintah akan Berikan Insentif kepada Perusahaan Pers dan Pekerja Media, Ini Bentuknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan pers dan pekerja media akibat adanya pandemi Covid-19.

Penulis: Daryono
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan pers dan pekerja media akibat adanya pandemi Covid-19

Dengan adanya insentif tersebut, perusahaan pers diharapkan bisa mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media. 

Kepastian pemberian insentif kepada perusahaan pers dan pekerja media itu disampaikan Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Atas adanya insentif dari pemerintah itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh menyampaikan apresiasi. 

"Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi."

"Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M. NUH dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2020). 

Baca: Survei Indikator: 29 Persen Pelaku Usaha Nilai Kinerja Sri Mulyani Paling Baik

Adapun pemberian insentif terhadap perusahaan pers itu dalam berbagai bentuk mulai dari penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan media. 

Berikut rincian pemberian insentif untuk perusahaan pers dan pekerja media: 

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan